JAKARTA – Ketidakpastian regulasi menghambat produktivitas industri kelapa sawit nasional. Pasalnya, regulasi pemerintah yang tidak singkron menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah perbedaan ketentuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai hak guna usaha (HGU). Hal ini bisa menghambat produksi kelapa sawit nasional.
Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menjabarkan, memperoleh HGU adalah proses yang tidak mudah. Pelaku usaha harus harus memenuhi rangkaian verifikasi legalitas yang jelas sebagaimana aturan turunan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dia mengatakan, tanah yang diberi HGU adalah tanah yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu/hasil hutan, peta moratorium izin, inti-plasma.
"Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam Status Kawasan Hutan," katanya, Jumat (29/9/2023).
Lebih jauh dia menerangkan, jika hak atas tanah yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, hal ini akan menimbulkan berbagai persoalan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria dan akan mengganggu iklim berusaha.