Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Perpanjangan Kontrak dan Mengundurkan Diri PPPK

Rio Adryawan , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |19:06 WIB
Ini Aturan Perpanjangan Kontrak dan Mengundurkan Diri PPPK
Aturan Perpanjangan Kontrak PPPK. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain itu, mengacu dari Pasal 53 PP No 49/2018 Tentang Manajemen PPPK menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dapat dilakukan dengan hormat dan tidak hormat.

Pemutusan perjanjian kerja dengan hormat meliputi jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement