JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah ganti rugi kepada warga Pulau Rempang yang akan digeser ke Tanjung Banon yang masih berada di Pulau Rempang.
Adapun ganti rugi yang disiapkan mulai dari tanah, rumah hingga uang.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 900 warga, 300 warga sudah menyatakan siap untuk digeser ke Tanjung Banon.
"Pertama relokasi ke Galang kita tiadakan. Artinya kita menyetujui aspirasi dari masyarakat. Dengan demikian kita geser ke Tanjung Banon, itu masih di Rempang hanya 3 kilo," ungkap Bahlil.
Okezone pun telah merangkum hak-hak warga Pulau Rempang yang terdampak pergeseran ini:
1. Tanah
Warga Pulau Rempang diberikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik.
2. Rumah Tipe 45
Warga Pulau Rempang juga dibuatkan rumah dengan tipe 45.
3. Uang
Sambil menunggu rumah yang dijanjikan selesai dibangun, warga Pulau Rempang mendapat uang tunggu Rp1.200.000 per orang.
4. Biaya Kontrak Rumah
Per KK di Pulau Rempang diberikan Rp1.200.000 sebagai uang kontrak rumah.
5. Biaya Tanaman
Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada kerambah, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam.
Sementara itu, dari 17 ribu hektare lahan Pulau Rempang, hanya 7 ribu lebih yang bisa dikelola untuk dijadikan pabrik kaca dan solar panel.
"Oleh karena itu kami laporkan bahwa dari 17 ribu hektare areal pulau Rempang itu yang bisa dikelola hanya 7 ribu lebih hingga 8 ribu selebihnya adalah hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel," kata Bahlil.
(Feby Novalius)