JAKARTA – Indonesia memiliki Bursa Karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Bursa Karbon menjadi sistem yang mengatur perdagangan karbon dan atau catatan kepemilikan unit karbon.
Mengutip informasi dari Instagram @ojkindonesia, dijelaskan bahwa hadirnya Bursa Karbon memiliki banyak dampak positif, termasuk membuka peluang ekonomi baru.
Berikut dampak positif Bursan Karbon, antara lain:
1. Mengurangi emisi gas rumah kaca
2. Efisiensi energi dan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
3. Menjaga kenaikan temperatur global
4. Mengembangkan potensi Pasar Karbon Indonesia
5. Terbukanya peluang ekonomi baru
Adapun negara lain yang telah menerapkan Bursa Karbon, yakni ada Uni Eropa sejak 2005, juga Swiss sejak 2008. Kemudian pada tahun 2013 Selandia Baru dan Kazakhstan turut menerapkan Bursa Karbon. Menyusul, tahun 2015 Korea Selatan, dan masih banyak negara lainnya.
Sementara itu, ekosistem Perdagangan Karbon terdiri dari pelaku, primary market, serta secondary market dengan rincian sebagai berikut:
1. Pelaku usaha dengan penetapan BAE oleh Kementerian terkait Alokasi PTBAE-PU. Lalu, untuk Internasional Standard melalui mekanisme pengakuan standard dan bermuara pada Sistem Registri Nasional (SRN-PPI).
2. Pengembang proyek melalui penerbitan SPE-GRK pada Sistem Registri Nasional (SRN-PPI) dengan Bagi/Intregitasi Pakai Data dalam pengawasan OJK.
3. Korporasi atau pembeli.
4. Institusi Keuangan dan Perantara sebagai tempat pencatatan, serta perdagangan sekunder di bawah pengawasan OJK.