Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta soal Aturan Social Commerce Resmi Direvisi

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |07:30 WIB
6 Fakta soal Aturan Social Commerce Resmi Direvisi
Aturan baru social commerce. (Foto: Freepik)
A
A
A

3. E-Commerce Tak Boleh Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Pemerintah resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta atau Rp1,5 juta.

 BACA JUGA:

Sehingga PPMSE yang melakukan kegiatan bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

"Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit," bunyi pasal 19 ayat 2.

4. Sanksi Jika Masih Ada yang Nakal

Mendag pun tak main-main jika masih ditemukan ada yang melanggar aturan ini.

Untuk tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tegasnya.

5. Mendag Beri Waktu 1 Minggu ke TikTok Shop Cs

Mendag pun memberi waktu satu minggu kepada TikTok Shop Cs untuk tidak boleh lagi ada transaksi jual beli dalam platform media sosial.

"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," kata Mendag.

6. Perlindungan Kepada UMKM

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dengan aturan yang diatur dalam Permendag diharapkan dapat melindungi UMKM.

"Kita harus mengatur yang fair mana bukan lagi free trade perdagangan bebas melainkan fair trade. Perdagangan adil jadi bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce. karena apa? karena ini algoritma nih. prinsipnya gini. negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita, yang fair jangan barang disana dibanting harga murah, kita klenger," kata Budi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement