JAKARTA - Pemerintah Indonesia menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container Ke-9 yang diselenggarakan 20-29 September 2023 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris.
Delegasi Indonesia diketuai oleh Kasubdit Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Amir Makbul.
Amir menjelaskan bahwa delegasi Indonesia mengajukan intervensi terhadap 3 agenda pembahasan, yakni terkait Revisi Resolusi A.1050 (27) untuk menjamin personil yang memasuki ruang tertutup di kapal yang diajukan oleh China, rancangan interpretasi terpadu kode internasional untuk konstruksi dan peralatan kapal yang mengangkut gas cair dalam jumlah besar (IGC Code) yang diajukan oleh International Association of Classification Societies (IACS).
Selain itu proposal untuk menambahkan interpretasi terpadu pada peraturan 10.2.4 kode keamanan internasional untuk kapal yang menggunakan gas atau bahan bakar dengan titik nyala rendah lainnya (IGF Code) yang diajukan oleh China.
“Terkait Resolusi A.1050 (27) Indonesia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh untuk pembentukan Kelompok Kerja Peninjauan Resolusi A.1050 (27) untuk mengatasi permasalahan kompleks dalam meningkatkan rekomendasi untuk memasuki ruang tertutup di atas kapal. Namun demikian, untuk memastikan upaya kelompok kerja ini dipandu oleh landasan yang kuat, kami mengajukan persetujuan Sub Komite untuk mempertimbangkan dokumen CCC 9/8/1, CCC 9/8/2, serta CCC 9/8/3 sebagai referensi dan dasar diskusi dalam melakukan revisi,” jelas Amir dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Sedangkan terkait dengan rancangan interpretasi terpadu kode internasional untuk konstruksi dan peralatan kapal yang mengangkut gas cair dalam jumlah besar (IGC Code) yang dikirim oleh IACS, Amir mengungkapkan bahwa secara umum Pemerintah Indonesia tidak berkeberatan dengan rancangan Interpretasi Terpadu yang disusun oleh IACS tersebut.
Namun demikian, atas usulan perubahan IGC Code ini, Indonesia berpandangan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen ini belum memberikan dasar yang cukup untuk membenarkan usulan perubahan tersebut.
"Oleh karenanya, kami mengusulkan Sub-Komite meminta Pihak yang Berkepentingan untuk menyampaikan data dan analisis yang komprehensif untuk mendukung usulan tersebut pada sesi berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada sidang tersebut, Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap usulan dari China untuk menambahkan interpretasi terpadu pada Peraturan 10.2.4 Kode Keamanan Internasional untuk Kapal yang Menggunakan Gas atau Bahan Bakar dengan Titik Nyala Rendah Lainnya (IGF Code).