Kedua, selama ini formasi di daerah-daerah 3T lanjutnya hanya berdasarkan usulan dari bawah. Kini pemerintah dapat mengisi formasi tersebut ke depan.
"Termasuk di Kalimantan Papua dan lain-lain itu berdasarkan usulan dari bawah, formasi.
Nah sekarang pemerintah kedepan akan bisa ngisi,"ucapnya.
Kemudian ketiga dalam UU ASN ini akan menggunakan sistem digitalisasi ke depan. Sistem tersebut akan terbentuk menjadi sebuah platform untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia.
(Feby Novalius)