Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Tenaga Honorer dan Pengurangan Gaji

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |19:12 WIB
RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Tenaga Honorer dan Pengurangan Gaji
Nasib Tenaga Honorer Usai RUU ASN Disahkan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement