JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) pada sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan perubahan regulasi itu bertujuan untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mendukung pemindahan Pusat Pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Sehingga revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para pemodal atau investor untuk mendanai proyek pembangunan tersebut. Meskipun dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% akan dicari lewat pendaan dari luar APBN.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu juga sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).
Selain itu, Suharso mengaku revisi UU IKN ini juga memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Harapannya masayrakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak kerugian dari adanya aktivitas pembangunan.