Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Masih Bisa Kerja hingga Akhir 2024

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |07:11 WIB
Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Masih Bisa Kerja hingga Akhir 2024
UU ASN Soal Tenaga honorer (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada kesempatan itu, Anas mengatakan bahwa dalam UU tersebut juga tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Di mana mereka akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota.

Menurutnya hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100 ribu formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.

"Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakkan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena ke depan akan ada reward khusus. Misalnya kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun, itu kalo di 3T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat," kata Anas.

Kedua, selama ini formasi di daerah-daerah 3T lanjutnya hanya berdasarkan usulan dari bawah. Kini pemerintah dapat mengisi formasi tersebut ke depan.

"Termasuk di Kalimantan Papua dan lain-lain itu berdasarkan usulan dari bawah, formasi. Nah, sekarang pemerintah ke depan akan bisa ngisi," ucapnya.

Kemudian ketiga dalam UU ASN ini akan menggunakan sistem digitalisasi ke depan. Sistem tersebut akan terbentuk menjadi sebuah platform untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Kerja sampai Akhir 2024

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement