JAKARTA - Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk di Kawasan Hotel Sultan. Dalam pemasanganannya melibatkan pihak Kepolisian serta bagian keamanan kawasan GBK.
Kuasa PT Indobuoildco Amir Syamsuddin mengtakan, hingga saat ini belum ada perintah pengadilan menginstruksikan PT Indobuoildco untuk segera melakukan pengosongan, maupun perintah untuk memasang baner di kawasan Hotel Sultan.
"Jadi kalau kita lihat pengelola, kalau kita telisik dalam hukum acara, jadi bingung, hukum acara apa yang dijadikan dasar dalam rangka adanya tindakan pemasangan baner, baliho, mengosongkan, tentu kita bertanya," ujar Amir di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).
Amir juga menyesalkan bahwa kegiatan tersebut juga didampingi oleh aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, TNI, Pol PP, hingga perangkat pengamanan kawasan GBK. Padahal tidak ada instruksi pengadilan yang memerintahkan hal tersebut.
"Sudah ada polisi, sudah ada militer, ini lebih menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa didalam suatu upaya hukum dimana masih ada perselisihan pendapat antar pihak sudah melibatkan unsur unsur kekuasaan seperti itu," kata Amir.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan pemasangan baner yang dilakukan merupakan bentuk penegasan bahwa lahan yang menjadi kawasan Hotel Sultan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Karena PT Indobuoildco tidak lagi mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir pada bulan Maret dan April lalu.
"Jadi kawan sekalian kalau tadi liat ada spanduk disana, kemudian ditegaskan dengan terang benderang, bahwa tanah ini milik daripada Sekretaris Negara Cq PPKGBK," kata Saor dalam konferensi pers yang berbeda.
"Mengapa kami declair, supaya publik tahu semuanya. Bahwa tidak ada boleh orang masuk keluar tanpa seizin dari pemilik lahan. Melalui kesempatan yang sangat penting ini kami minta kepada Indobuoildco agar diberi kesempatan kepada manajemen, secara perduasif untuk menyelesaikan tanggung jawab," pungkasnya.
(Feby Novalius)