JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap memasuki usia ke-78 tahun hari ini, Kamis (5/10/2023).
Diketahui bahwa sejarah TNI bermula dari organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Selanjutnya untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
BACA JUGA:
Usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.
Akhirnya mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
BACA JUGA:
Lantas berapa sebenarnya gaji TNI? Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok TNI. sedangkan untuk tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018. Berikut ini besarannya:
1. Gaji TNI
Golongan I Tamtama
• Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
• Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
• Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
• Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
• Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
• Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Golongan II Bintara
• Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
• Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
• Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
• Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
• Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
• Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Golongan III Perwira Pertama
• Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
• Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
• Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200