Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan ke Telkom dan Erick Thohir Terlalu Mengada-ada

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |15:24 WIB
Gugatan ke Telkom dan Erick Thohir Terlalu Mengada-ada
Kuasa Hukum Telkom Jelaskan Soal Gugatan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memastikan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka yakni unit usaha Perusahaan Telkom Bakhtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.

Kuasa Hukm Telkom, Juniver Girsang mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Bakhtiar yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018 dan juga Menteri BUMN Erick Thohir hanya untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.

Adapun Gugatan yang dilayangkan Bakhtiar tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023 / PN.Jkt.Pst.

"Kami menyatakan substansi nya mengada ngada dan gugatan tersebut salah alamat dan melibatkan menteri bumn dan hal tersebut bisa disebut sebagai fitnah," katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Pasalnya, kata Juniver Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa Direktur aktif Telkom yang saat ini menjabat bukalah Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement