"Pada kejadian 2017-2018 pak Erick Thohir belum menteri BUMN. Dan ini yang kami katakan telah mencemarkan nama baik dan kami melihat ada satu tujuan-tujuan yang tidak baik terhadap gugatan maupun keterangan yang terbentuk," katanya.
Sebagai informasi, Bakhtiar Rosyidi merupakan tersangka di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka) diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 354,3 miliar, yang mana saat ini Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung.
(Taufik Fajar)