Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan ke Telkom dan Erick Thohir Terlalu Mengada-ada

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |15:24 WIB
Gugatan ke Telkom dan Erick Thohir Terlalu Mengada-ada
Kuasa Hukum Telkom Jelaskan Soal Gugatan (Foto: MPI)
A
A
A

"Pada kejadian 2017-2018 pak Erick Thohir belum menteri BUMN. Dan ini yang kami katakan telah mencemarkan nama baik dan kami melihat ada satu tujuan-tujuan yang tidak baik terhadap gugatan maupun keterangan yang terbentuk," katanya.

Sebagai informasi, Bakhtiar Rosyidi merupakan tersangka di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka) diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 354,3 miliar, yang mana saat ini Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement