Hasilnya, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau setara 70 persen berada dalam kondisi tidak sehat.
"Karena itu sejak awal saya bilang bentuk tim, setelah dibentuk tim kita konsolidasi, review, dan standarisasi. Nah, langsung kita ketahui, nah 70% gak sehat," ucapnya.
Dugaan tindak pidana korupsi perseroan merugikan negara sebesar Rp 300 miliar. Erick memastikan, kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerugian negara tersebut disebabkan oleh adanya dugaan penyelewengan dapen di empat perseroan negara. Keempat perusahaan pelat merah itu diantaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
(Taufik Fajar)