JAKARTA - Holding BUMN Industri Pertahanan atau Defend ID menegaskan tidak melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar, pasca sejak 1 Februari 2021.
Pernyataan sekaligus menjawab tudingan Defend ID melalui anak usahanya mengirimkan beberapa jenis alat peralatan pertahanan dan keamanan atau alpalhankam kr Negeri Tanah Emas tersebut.
Atas tuduhan itu, Defend ID dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal pelanggaran regulasi Indonesia serta perjanjian Internasional pada 2 Oktober 2023.
"Defend ID selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia," ujar Direktur Utama Defend ID, Bobby Rasyidin, dikutip Jumat (6/10/2023).
Berikut profil singkat Defend ID yang dirangkum MNC Portal:
BUMN Industri Pertahanan merupakan holding yang dibentuk dan diresmikan Kementerian BUMN pada Januari 2022 lalu.
Pendiriannya ditandai dengan penyerahan aset (inbreng) empat perusahaan pelat merah di sektor pertahanan kepada PT Len Industri (Persero) yang ditunjuk sebagai induk holding.
Proses inbreng didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len industri yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2022.
Adapun struktur Defend ID terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding. Sementara anggota holding, PT Pindad (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI, PT PAL Indonesia (Persero), dan PT Dahana. Holding pun ditargetkan diluncurkan akhir Januari 2022.
Alasan penunjukan Len sebagai induk holding didasarkan pada pertimbangan jaringan bisnis perusahaan yang mencakup seluruh bidang pertahanan.