JAKARTA - Benarkah ada kartel bunga pinjol? Dugaan praktik monopoli terhadap bunga pinjaman online alias pinjol disampaikan oleh Komisi Pebgawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S Jafar mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari KPPU. Namun ia mengaku akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
"Karena yang viral adalah kartel ya kartel bunga, menurut pendapat kami kalau kartel itu yang di minimum. Karena kita kan menentukannya maksimum ya maksimum bunga, artinya kenapa? Kalau maksimum bunga, itu kita bukan kartel, kita justru protect konsumen kan," kata Entjik dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, dalam siaran pers KPPU menyatakan bahwa mereka sudah mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI. KPPU juga menyebutkan akan segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.
Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.
Penyelidikan awal tersebut berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar.
Menanggapi hal tersebut, Entjik menjelaskan bahwa maksimum bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI adalah sebesar 0,4% bukan 0,8%.
"Kami tentunya akan berkomunikasi dengan KPPU untuk berdiskusi tentang hal ini. Karena yang kita patok itu sebenarnya maksimum, bukan minimum," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)