Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! Rice Cooker Gratis Itu Hibah dan Tidak Diperjualbelikan

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |18:30 WIB
Peringatan! Rice Cooker Gratis Itu Hibah dan Tidak Diperjualbelikan
Pemerintah Segera Bagikan Rice Cooker Gratis. (Foto :okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sementara untuk kriteria warga yang bisa dapat rice cooker gratis tercantum pada pasal 3 ayat 1 yaitu calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Pada pasal 12 disebutkan pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement