Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tenaga Honorer Tak Kena PHK, Tetap Kerja hingga 2024

Rio Adryawan , Jurnalis-Minggu, 08 Oktober 2023 |04:42 WIB
4 Fakta Tenaga Honorer Tak Kena PHK, Tetap Kerja hingga 2024
Tenaga honorer tak kena PHK (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Penataan Tenaga Honorer

Pemerintah sedang menyusun ketentuan mengenai perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

3. Insentif ASN 3 T

Untuk ASN yang berada di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) memiliki insentif khusus yakni cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota. Hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100 ribu formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.

4. Harapan Pemerintah

Pemerintah dan DPR berharap bahwa agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan, sehingga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement