JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan capaian tersebut terkontraksi 1,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen year on year dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujarnya dikutip Antara, Selasa (10/10/2023).
Di sisi lain, ia menuturkan akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,38% yoy menjadi Rp85,13 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63%, jauh di atas ambang batas sebesar 120%.