Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hotel Sultan Belum Dikosongkan, Pengelola GBK Tinjau Ulang Izin Usaha Indobuildco

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |16:04 WIB
Hotel Sultan Belum Dikosongkan, Pengelola GBK Tinjau Ulang Izin Usaha Indobuildco
Pengelola GBK Minta Kawasan Hotel Sultan Segera Dikosongkan. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco segera mengosongkan kawasan Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, saat ini telah dilakukan pemasangan spanduk yang menegaskan bahwa Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB26 dan 27/Gelora merupakan aset negara. Sehingga PT Indobuildcodianggap sudah tidak punya hak untuk mengkomersialkan kawsan tersebut.

Saor menegaskan, apabila PT Indobuildcotidak segera melakukan pengosongan segera, maka PPKGB bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk melakukan review atas perizinan berusaha PT Indobuildco.

"Harus di chek mereka, izin-izin PT Indobuilco. Tentunya (bakal berkoodinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," kata Saor saat dihubungi MNC Portal, Selasa (10/10/2023).

Saor menegaskan hingga saat ini PPKGBK sebetulnya sudah melayangkan surat kepada PT Indobuoildco untuk segera melakukan pengosongan lahan. Hal tersebut merupakan upaya PPKGBK dalam melakukan persuasi kepada PT Indobuildco.

"Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuilco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepasa semua stake holder," sambung Saor.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah juga mengatakan bahwa kliennya sudah sempat bersurat sebanyak 6 kali kepasa PT Indobuildcountuk melakukan pengosongan lahan.

Chandra menjelaskan saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi oleh PT Indobuildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu. Sehingga menurutnya PT Indobuoildco Sebut dah tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.

Chanda merinci surat pertama yang dilayangkan adalah berkaitan untuk memberikan peringatan kepada PT Indobuildco bahwa HGB-nya telah berakhir pada bulan Maret dan April lalu. Surat pertama itu dikirimkan pada Bulan Juni lalu. Selanjutnya pada 7 Juli kemudian juga kembali melayangkan surat lanjutan dengan informasi yang sama.

Lewat surat tersebut, Chandra mengaku PPKGBK juga sudah memberikan gambaran bahwa kawasan hotel Sultan telah masuk dalam rencana pengembangan rencana induk yang telah diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu PPKGBK juga mengirimkan surat pada tanggal 7 dan 22 Agustus untuk memberikan informasi bahwa kliennya, PPKGBK, akan melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan yang berada diatas HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.

Terakhir, surat permintaan untuk dilakukan pengosongan Hotep Sultan itu juga kembali dilayangkan pada tanggal 11 dan 13 September. Namun menurut Chandra, tidak ada umpan balik yang diberikan PT Indobuildco kepada PPKGBK atas surat tersebut.

"Nah karena itu, tidak ada respon positif dari pihak Indobuildco. Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu itu minggu lalu," kata Chandra.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement