Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Babak Baru Pengosongan Hotel Sultan, Bahlil Dilibatkan Cek Izin Usaha Indobuildco

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |18:08 WIB
Babak Baru Pengosongan Hotel Sultan, Bahlil Dilibatkan Cek Izin Usaha Indobuildco
PPKGBK cek izin usaha PT Indobuildco. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) bakal melibatkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pengecekan terhadap izin usaha PT Indobuildco.

"Harus dicek mereka, izin izin usaha PT Indobuildco. Tentunya (bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," ujar Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian saat dihubungi MNC Portal, Selasa (10/10/2023).

 BACA JUGA:

Saor menegaskan bahwa saat ini PT Indobuildco sudah lagi tidak mengantongi izin penggunaan lahan yang di atasnya terbangun Hotel Sultan.

Sebab Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora yang saat ini dikantongi oleh PT Indobuildco sudah tidak berlaku lagi, alias habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.

 BACA JUGA:

Sehingga menurutnya PT Indobuildco sudah lagi tidak mempunyai hak untuk menggunakan kawasan Hotel Sultan. Hal itu yang mendasari PPKGBK menuntut PT Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan.

Karena ketika HGB PT Indobuildco habis, kawasan tersebut sudah otomatis menjadi aset negara.

Ketentuan itu berdasarkan Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011, yang menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No.169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989. Adapun isi dari SK Kepala BPN itu menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora, sekaligus memuat ketentuan bahwa tanah-tanah HGB, dalam hal ini HGB 26 dan 27/Gelora, yang hak nya belum berakhir baru akan termasuk HPL saat berakhirnya HGB tersebut.

 BACA JUGA:

Saor mengatakan HGB 26 dan 27/Gelora saat ini sudah berakhir masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu. Sehingga sudah barang tentu masuk dalam HPL 1/Gelora.

"Bulan Maret - April 2023 masa berlaku HGB 26 dan 27 sudah habis. Tidak diperpanjang oleh PLH GBK, sehingga harus dikosongkan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan upaya pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan ini dilakukan dalam rangka rencana pengembangan kawasan GBK.

Kawasan Hotel Sultan nantinya akan disulap menjadi pusat komersial, kawasan hijau, serta pengembangan kawasan TOD (Transit Oriented Development) yang mengacu pada rencana induk Pemerintah.

"Jadi rencana induk itu bagaimana kita mengoptimalisasi aset tersebut bisa digunakan lebih baik kepada masyarakat. Tentu secara RDTR, area tersebut ada area commercialnya. Dan di mana juga kita ingin ke depannya lebih baik lagi, di mana masyarakat bisa masuk ke dalam, bisa menikmati, ada ruang terbuka hijau yang baru di sana," kata Rakhmadi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement