Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS?

Bertold Ananda , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |15:30 WIB
Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat jadi PNS? Hal ini seiring adanya aturan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. 

Lantas apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) yang berlaku saat ini, bahwa bisa saja PPPK diangkat menjadi PNS. Namun, ikut dengan tes CPNS yang biasanya diselenggarakan pemerintah.

Maka dari itu pegawai PPPK sejatinya bisa diangkat menjadi PNS, asalkan dalam prosesnya ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Salah satunya dapat disimpulkan bahwa PPPK bisa diangkat jadi PNS dengan cara melamar CPNS atau rekrutmen PNS.

Sebab apabila calon tersebut bersatus sebagai pegawai PPPK maka tidak bisa diangkat menjadi PNS karena jenis status kepegawaian yang berbeda. Akan tetapi Kementerian PANRB tidak menganjurkan PPPK untuk melamar menjadi PNS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement