Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |15:26 WIB
33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar
33 Pinjol belum penuhi modal minimum (Foto: Okezone)
A
A
A

“OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” imbuh Agusman.

Sebelumnya, Agusman mengatakan bahwa pihaknya telah meminta rencana aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan. Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.

Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46% secara tahunan, dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dari sebelumnya sebesar 3,47% pada Juli 2023.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement