Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Impor Barang Kiriman Dipercepat, Mulai Berlaku 17 Oktober 2023

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |20:03 WIB
Aturan Impor Barang Kiriman Dipercepat, Mulai Berlaku 17 Oktober 2023
RI bakal terbitkan aturan ekspor dan impor. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 mendatang.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu), Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan peraturan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

 BACA JUGA:

"Ini juga untuk menindaklanjuti tuntutan pada pemerintah untuk melindungi UMKM. Sehingga, dalam hal ini, Kemenkeu dan Kemendag sudah mengeluarkan dua aturan tersebut," ujar Fadjar dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Selain untuk melindungi UMKM di RI, aturan ini juga wujud tindakan lebih lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi impor barang konsumsi.

 BACA JUGA:

PMK 96/2023 ini juga memperbarui sejumlah ketentuan di PMK 199/2019. Pertama, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC menjadi sebuah hal yang wajib.

"Dulu di PMK 199 sifatnya opsional, tapi dengan PMK 96/2023, maka sifatnya menjadi mandatory. PPMSE juga wajib melampirkan e-katalog dan e-invoice untuk dibandingkan dengan consignment note (CN), sehingga Bea Cukai bisa mengetahui harga aslinya," jelas Fadjar.

Pihaknya di Bea Cukai juga mencatat bahwa beberapa e-commerce sudah melakukan kemitraan, seperti misalnya Lazada. Sementara itu, Shopee masih menjalani proses.

"Dalam aturan ini, kami menetapkan PPMSE sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, kalau seandainya melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai pabean atau jumlah," terang Fadjar.

 

Melalui PMK 96/2023, ditambahkan juga jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Di PMK 199/2019, komoditas dengan tarif MFN awalnya hanya Tekstil dan Produk Tekstil (15-25%), alas kaki/sepatu (25-30%), tas (15-20%), dan buku (0%).

"Dengan PMK ini, tambahan komoditas dengan tarif MFN antara lain sepeda (25-40%), jam tangan (10%), kosmetik (10-15%), dan besi dan baja (0-20%)," tambahnya.

Fadjar mengatakan, hal ini mempertimbangkan transaksi perdagangan, misal impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman. Sepeda dan jam tangan juga merupakan komoditas barang kiriman yang tinggi jumlah impornya.

"Ini berdampak sekali pada industri dalam negeri, dan untuk 40% tarif MFN itu untuk sepeda listrik. Besi dan baja ditambahkan untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman," ucap Fadjar.

Pihaknya juga menegaskan bahwa consignment note dalam PMK 96/2023 diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, berbeda dengan PMK 199/2019 dimana consignment note tidak diberikan secara eksplisit sebagai pemberitahuan pabean.

"Sehingga ini jelas perikatan hukumnya, kalau ada pelanggaran atau kesalahan, maka importir akan bertanggung jawab dan ada konsekuensi sanksi administrasi berupa denda," pungkas Fadjar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement