JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) blacklist seumur hidup pelaku pencurian laptop dan iPad milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang – Pasar Senen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sangsi tegas tersebut berupa di blacklist seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi KAI.
"Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di blacklist seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).
Joni mengatakan bahwa KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Dia memastikan pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku.
Adapun kata Joni, pihaknya dengan pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian laptop dan iPad milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang – Pasar Senen.
Tersangka pelaku pertama berinisial “W” ditangkap di kediamannya yakni di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10). Sementara Tersangka pelaku kedua berinisial “I” ditangkap di Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara – Jawa Tengah.