Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Catatan Pengusaha soal Cawapres Usai Putusan MK

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |18:19 WIB
Ini Catatan Pengusaha soal Cawapres Usai Putusan MK
Pengusaha berharap Cawapres mengerti soal ekonomi (Foto: Okezone)
A
A
A

Pasalnya, hal tersebut agar bisa saling melengkapi dalam memimpin negara Indonesia ini serta dapat mengatasi berbagai persoalan yang ada di negara ini.

“Jadi tergantung kalau presidennya hanya mengerti tentang birokrasi sebaiknya Wapres Dari profesional. Sehingga bisa saling melengkapi dalam memimpin negara yg luas penduduk nya juga sangat heterogen,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, pada 16 Oktober 2023.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement