4. Klik "Ajukan Sanggah".
5. Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Baca dan cermati form tersebut.
6. Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu pada kolom "Alasan Sanggah". Sebagai contoh, "KTP sudah asli, mohon dicek kembali."
7. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
8. Jika sanggahanmu sudah dirasa benar, klik "Akhiri Proses Sanggah".
9. Apabila masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, akan muncul kotak "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
10. Setelah mengisi sanggahan, muncul kotak "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya".
11. Setelah memilih tombol "Iya", selanjutnya akan tampil kotak "Pengajuan sanggah berhasil".
12. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
13. Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
(RIN)
(Rani Hardjanti)