JAKARTA - Jalan merupakan tempat untuk lalu lintas orang, kendaraan dan sebagainya.
Namun sebetulnya ada beberapa klasifikasi mengenai jalan.
BACA JUGA:
Jalan tidak dapat lepas dari kehidupan manusia.
Selain terciptanya lingkungan jalan yang aman dan layak untuk masyarakat, fungsi jalan juga perlu diperhatikan
Klasifikasi tentang jalan umum diatur berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 8, terdapat 4 pembagian jenis jalan umum berdasarkan fungsinya.
BACA JUGA:
Dilansir dari postingan akun resmi @pupr_binamarga pada Kamis (19/10/2023). Berikut ini klasifikasi jalan menurut fungsinya :
1. Jalan Arteri
Jalan ini meliputi arteri primer (Skala wilayah nasional) dan arteri sekunder (skala perkotaan). Jalan ini diperuntukan bagi angkutan utama dengan jarak jauh yaitu angkutan bernilai ekonomis tinggi dan bervolume besar.
2. Jalan Kolektor
Jalan ini meliputi kolektor primer (skala wilayah) dan kolektor sekunder (skala perkotaan). Jalan ini diperuntukan bagi angkutan pengumpul/ pembagi dengan jarak sedang yaitu angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya.