Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bye Pontjo Sutowo, Bahlil Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan

Ikhsan Permana , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |13:13 WIB
Bye Pontjo Sutowo, Bahlil Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan
Bye Pontjo Sutowo, Bahlil Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan sejak dua pekan yang lalu.

"Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan," kata Bahlil saat ditemui di Kanor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Bahlil menjelaskan pihaknya mengeluarkan izin tempat usaha salah satu syaratnya harus memiliki hak alas atau sertifikat.

Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.

"Maka dari itu tidak memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa, kita cabut," kata Bahlil.

Bahlil juga mempersilahkan jika Indobuildco melakukan protes kepada pemerintah, namun menurutnya pemerintah juga bisa mengambil keputusan.

"Kita akan pertimbangkan (pencabutan izin usaha). Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement