JAKARTA - Hotel Sultan merupakan hotel mewah bersejarah yang ada di Jakarta. Namun kini hotel yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut menjadi sorotan karena bersengketa.
Bahkan, PPKGBK melibatkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan pengecekan terhadap izin usaha PT Indobuildco.
Okezone telah merangkum fakta menarik terkait Hotel Sultan mulai dari kasus sengketa, tarif hotel, hingga sejarah, Minggu (15/10/2023):
1. Sengketa Hotel Sultan dengan PPKGBK
Hotel Sultan milik PT Indobulidco kini bersengketa dengan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK). Hal ini karena izin hotel tersebut telah habis dan harus segera dikosongkan.
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan, saat ini PT Indobuildco secara hukum sudah tidak mempunyai izin untuk mengoperasikan kawasan hotel sultan. Sebab Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco sudah habis masa berlakunya dan tidak mengantongi izin pembaharuan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain izin yang telah habis, kawasan GBK akan dikembangkan menjadi kawasan terintegrasi, berstandar internasional, serta kawasan yang berfokus pada lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
2. Izin Hotel Sultan Diperiksa
PPKGBK akan melibatkan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk melakukan pengecekan terhadap izin usaha PT Indobuildco.
"Harus dicek mereka, izin-izin usaha PT Indobuildco. Tentunya (bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," ujar Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian, dikutip Kamis (12/10/2023).
3. Klaim Pemilik Hotel Sultan
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo mengklaim masih memiliki pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun hingga 2053.
Melalui kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, Hotel Sultan berdiri di atas HGB Nomor 26-27/Senayan atas nama PT Indobuildco.