Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Beres Masa Sanggah Lanjut Tes SKD dan SKB

Rio Adryawan , Jurnalis-Minggu, 22 Oktober 2023 |06:32 WIB
6 Fakta Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Beres Masa Sanggah Lanjut Tes SKD dan SKB
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah bisa diakses oleh para pendaftar sejak 15 Oktober hingga 18 Oktober 2023.

Pengumuman tersebut bisa dibuka melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan username dan password yang telah didaftarkan.

Bagi para peserta yang dinyatakan lolos dalam pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan diarahkan pada tahapan seleksi selanjutnya. Untuk yang belum lolos dalam hal persyaratan administrasi maka bisa melakukan sanggah.

Adapun setelah masa sanggah, para pelamar akan melalui tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut Okezone merangkum fakta seleksi CPNS dan PPPK 2023 beres masa sanggah lanjut tes SKD dan SKB, Minggu (22/10/2023):

1. Cara Ajukan Sanggah

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang belum memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, pelamar bisa untuk melakukan sanggahan. Adapun caranya sebagai berikut:

- Apabila muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasan yang tertera pada sistem

- Klik opsi 'Ajukan Sanggah

- Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah

- Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen

- Masukkan sanggahan Anda

- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'

- Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran

- Klik 'YA' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan

- Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'

- jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

- Kemudian cetak kartu digital.

2. Jadwal Masa Sanggah Hingga Pasca Sanggah

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah berlangsung pada 19-21 Oktober dan nantinya akan ada masa jawab sanggah di 19-23 Oktober. Kemudian hasil pasca sanggah akan diumumkan pada 22-28 Oktober.

3. Masa sanggah akan dijawab masing- masing instansi

Pelamar akan diberi kesempatan menyanggah selama 3 (tiga) hari dan akan dijawab oleh masing- masing verifikator instansi melalui portal.

Selain itu masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah di input oleh pelamar, tetapi untuk menyatakan data yang diinput benar.

4. Pelamar yang Lolos Administrasi akan Berhadapan Dengan SKD dan SKB

Bagi yang dinyatakan lolos administrasi CPNS dan PPPK 2023 maka akan berhadapan dengan tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Adapun jadwal pelaksanaan SKD dari 9-18 November. Sedangkan pelaksanaan SKB dari 16-22 Desember.

5. Pelamar yang Lolos Administrasi Kemenag Tembus 81.607

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa 81.607 pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah lolos tahapan administrasi.

Ada 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kementerian Agama tahun 2023. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi calon PNS dan 4.057 calon PPPK.

6. Contoh Alasan Sanggah Biar Lolos

Bagi anda pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos dan ingin menyanggah maka bisa memakai alasan sanggah berikut ini supaya lolos.

- Saya meminta maaf atas kelalaian saya, saya harap bapak dan ibu verifikator tetap meluluskan berkas ini karena berkas yang saya unggah sudah di dukung berkas lainnya kesalahan terletak pada poin ini. Besar harapan saya diterima.

- Saya meminta maaf atas kelalaian saya. Saya harap bapak dan ibu verifikator tetap meluluskan berkas ini karena berkas yang saya unggah sudah di dukung berkas lainnya. Kesalahan terletak pada scan data kurang jelas atau buram. Besar harapan saya agar diterima.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement