Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Negara Dirugikan dari Kasus Antam vs Budi Said

Nurfathiya Efsya , Jurnalis-Minggu, 22 Oktober 2023 |07:04 WIB
4 Fakta Negara Dirugikan dari Kasus Antam vs Budi Said
Kasus Antam dan Budi Said berpotensi rugikan negara (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kalah dalam gugatan melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting.

Kasus ini bermula saat Budi Said yang ingin membeli 7 ton emas dari Antam di tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun pada saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton padahal Budi mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas tersebut ke Antam.

Karena merasa dirugikan, pada 13 Januari 2021, Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berikut Okezone rangkum fakta negara dirugikan dari kasus Antam vs Budi Said, Minggu (21/10/2023).

1. Kasus Tipikor

Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.

Padahal, menurut Hakim untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.

2. Antam Kalah Gugatan

Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

Antam harus membayar 1,1 ton emas atau ton berpotensi merugikan negara Rp92 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement