3. Kemenkominfo Blokir 425.506 Konten Judi Online
Saat ini, Kemenkominfo sudah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online dalam kurun waktu 18 Juli sampai 18 Oktober 2023. 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing. Selanjutnya, 171.175 konten dari media sosial.
Kemenkominfo juga telah menegur keras perusahaan platform META karena memfasilitasi judi online. Teguran itu berisi permintaan Kemenkominfo agar perusahaan itu memblokir konten dan iklan judi online dalam kurun 1X24 jam.
Hasilnya, hingga 11 oktober 2023 META telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian. Kemudian, lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan META.
BACA JUGA:
4. Kemenkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Transaksi Judi Online
Kemenkominfo juga sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online
Budi mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online ini mencapai Rp350 triliun. Pihaknya pun sudah memblokir.
(Zuhirna Wulan Dilla)