Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangkit Listrik Nuklir Masuk dalam RUU EBT

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |20:28 WIB
Pembangkit Listrik Nuklir Masuk dalam RUU EBT
Aturan pembangkit listrik tenaga nuklir (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Asal tahu saja, RI sejatinya memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).

Namun Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan itu bukan berkaitan dengan nulir sebagai energi.

"Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan," ujar Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.

"Namun, kalau urusan energi pasti akan ke ESDM nantinya ya, izin untuk ketenagalistrikan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan juga," lanjutnya.

Asal tahu saja, ada sejumlah perusahaan yang mulai menjajaki pengembangan nulir untuk energi namun Dadan mengungkapkan hingga saat ini pihak Thorcon belum mengajukan izin soal pembangunan PLTN tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement