Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Bolehkah Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?

Fadillah Rafli Anwari , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |20:38 WIB
Cek Bolehkah Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?
Cek bolehkan perusahaan tak daftarkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengingatkan tentang sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan bahwa sanksi tersebut mencakup tiga aspek, yang pertama adalah sanksi administratif sesuai dengan PP 86 tahun 2013, yang mencakup peraturan tertulis dan sanksi denda. Sanksi yang ketiga adalah tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Selain sanksi administratif, perusahaan juga berisiko mendapat sanksi pidana sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011. Dalam kasus pelanggaran, pelaku bisa dihukum dengan penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Jenis-jenis ketidakpatuhan yang dapat berujung pada penindakan termasuk perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan yang tidak melaporkan upah yang sebenarnya, dan perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.

Peraturan ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadikan mendaftarkan karyawan mereka sebagai langkah yang tak bisa diabaikan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement