JAKARTA – Kasus Hotel Sultan memasuki babak baru. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya bakal menuntut balik Menteri Investasi Bahlil Lahadalia lantaran mencabut izin usaha PT Indobuildco.
"Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum," ujar Amir di PN Jakpus, Senin (23/10/2023).
Amir menilai kebijakan Bahlil terlalu sewenang-wenang dalam mengambil keputusan pencabutan izin usaha PT Indobuildco. Pasalnya status hukum soal sengketa lahan di atas kawasan Hotel Sultan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kita lihat perkembangannya, sangat mungkin kita lakukan itu (Gugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," tegasnya.
Menurut Amir saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27/Gelora yang menjadi alas hak Hotel Sultan berdiri masih punya hak untuk masa pembaharuan 30 tahun lagi hingga 2053. Sehingga Pemerintah tidak punya hak untuk mencabut HGB Hotel Sultan sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan HGB Indobuildco tidak lagi berlaku.