Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Bahlil Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Sabtu, 21 Oktober 2023 |07:01 WIB
Alasan Bahlil Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal izin usaha hotel Sultan. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin usaha PT Indobuildco yang dikelola oleh Pontjo Sutowo pada Hotel Sultan sudah dibekukan sejak dua pekan yang lalu.

"Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan," kata Bahlil saat ditemui di Kanor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.

 BACA JUGA:

Bahlil mengakatan jika pihaknya bisa saja mengeluarkan izin tempat usaha.

Akan tetapi ada salah satu syaratnya yaitu, harus memiliki hak alas atau sertifikat.

 BACA JUGA:

Jadi jika sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.

"Maka dari itu tidak memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa, kita cabut," kata Bahlil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement