Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, OJK Bakal Atur Asuransi Wajib

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |11:10 WIB
Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, OJK Bakal Atur Asuransi Wajib
OJK Bakal Atur Asuransi Wajib (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan produk asuransi wajib. Di mana OJK akan mewajibkan asuransi untuk setiap kendaraan bermotor dan acara publik.

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi, serta memastikan pelindungan yang cukup saat terjadi kecelakaan atau peristiwa tidak terduga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat aturan mengenai asuransi wajib. Pemerintah akan mengenakan kewajiban asuransi kepada kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang, seperti pertandingan sepak bola dan konser.

Menurutnya aturan tersebut melibatkan pihak ketiga atau third party liability untuk mengatasi kasus serupa dengan tragedi stadion Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Seperti kasus Kanjuruhan itu setelah diperiksa gak ada yang terasuransi. Nantinya, asuransi akan ada di tiketnya, paling penonton harus bayar Rp50.000 untuk asuransi,” kata Ogi usai konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (24/10/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement