3. Tunjangan
Selain berhak menerima gaji pokok secara bulanan, PNS juga mendapat berbagai jenis tunjangan. CPNS juga mendapatkan tunjangan, tetapi nilainya lebih kecil daripada yang diterima PNS. CPNS baru bisa memperoleh 80% dari besaran tunjangan PNS.
Adapun tunjangan yang berhak diterima oleh CPNS meliputi:
- Tunjangan keluarga;
-Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
-50% tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya.
Lalu, PNS bisa menerima berbagai jenis tunjangan dengan nilai lebih besar. Mengutip data dari Kemenpan-RB, sejumlah jenis tunjangan PNS adalah:
-Tunjangan Kinerja
-Tunjangan Kemahalan
-Tunjangan Keluarga Tunjangan Pangan
-Tunjangan Jabatan
-Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
-Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
-Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
-Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
-Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
4. Tugas yang Diemban
Perbedaan selanjutnya terletak pada tugas masing-masing. Tugas CPNS adalah menjalani masa percobaan berupa proses pendidikan dan pelatihan selama satu tahun.
Apabila CPNS dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PNS barulah mereka menjalankan tugas selayaknya PNS.