5. Hak Cuti
PNS sudah memperoleh hak cuti penuh. Sejumlah jenis hak cuti PNS adalah sebagai berikut:
-Cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja
-Cuti besar paling lama 3 bulan
-Cuti sakit antara 1 hari hingga 1,5 bulan atau hingga sakitnya sembuh.
-Cuti melahirkan selama 3 bulan
-Cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan
-Cuti bersama sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan presiden
-Cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun.
Adapun, CPNS harus bekerja minimal 1 tahun penuh agar bisa memperoleh cuti. Sedangkan untuk cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara sesuai kebijakan instansi.
6. Masa Kerja
Perbedaan dapat dilihat dari masa kerjanya. Masa kerja sebagai CPNS hanya antara satu hingga dua tahun.
Masa kerja PNS dihitung sejak ia resmi diangkat hingga masuk usia pensiun. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun PNS jabatan fungsional administrasi, ahli muda, dan keterampilan adalah 58 tahun. Lalu, usia pensiun PNS yang menempati jabatan fungsional madya adalah 60 tahun. Bagi PNS yang menjabat di jabatan fungsional ahli utama, dapat pensiun pada usia 65 tahun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)