Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Perbedaan CPNS dan PNS dari Status, Gaji sampai Tunjangan

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |16:20 WIB
6 Perbedaan CPNS dan PNS dari Status, Gaji sampai Tunjangan
Perbedaan CPNS dan PNS dari status, gaji sampai tunjangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - 6 perbedaan CPNS dan PNS dari status, gaji, sampai tunjangan. CPNS merupakan sebutan untuk PNS pada saat masa percobaan. Perbedaan ini bisa dilihat dari segi status, gaji sampai tunjangan yang didapat.

Jika sudah melewati masa percobaan, CPNS baru akan ditetapkan menjadi PNS. PNS maupun CPNS sama-sama menerima gaji bulanan dan tunjangan. Namun, tahukah anda hal apa saja yang membedakan CPNS dan PNS? Berikut penjelasan yang telah dirangkum Okezone, Selasa, (24/10/2023).

1. Status Kepegawaian CPNS dan PNS

Perbedaan CPNS dan PNS yang paling jelas adalah dari status kepegawaiannya. Hal ini, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat menjadi Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, CPNS adalah pegawai yang lolos rangkaian seleksi ASN yang nantinya akan diangkat menjadi PNS. Status CPNS umumnya disematkan dalam jangka waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Namun, baik CPNS maupun PNS tetap diberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) sehingga keduanya memiliki wewenang menjalani tugas sesuai statusnya.

2. Gaji CPNS dan PNS

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS menerima gaji 100% dari gaji pokok yang berlaku di peraturan perundang-undangan.

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing. Sementara CPNS hanya 80% dari gaji pokok PNS.

Namun, CPNS yang sudah mempunyai pengalaman kerja sebelumnya dapat diperhitungkan memperoleh gaji yang lebih tinggi sesuai dengan pengalaman kerjanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement