JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merespons ancaman gugatan yang akan dilayangkan oleh Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indubuildco terkait permasalahan Hotel Sultan.
Bahlil mengaku tidak masalah apabila dirinya digugat oleh Pontjo Sutowo
"Enggak apa-apa (digugat). Bagus. Saya memang suka itu digugat,” kata Bahlil ketika ditemui di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Bahlil menjelaskan, sejatinya dirinya dengan Pontjo Sutowo memiliki hubungan yang baik. Namun dia menekankan bahwa dirinya tidak ingin mencampuradukan urusan pribadi dengan pemerintahan.
“Pak Ponjto itu senior saya. Mantan ketua umum Hipmi, saya juga mantan ketum. Tapi saya kira, hubungan pribadi kan abang adik. Tapi kan hubungan pemerintah enggak bisa kita campuradukkan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melalui Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menjelaskan pernyataan Bahlil tidak berdasarkan keputusan hukum jika mau membekukan izin usaha karena dasar HGB 26 dan 27/Gelora belum mendapatkan izin pembaharuan.
Apakah sanggahan ucapan (Bahlil) atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak, kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius," ujar Amir di PN Jakpus.
Dia menilai bahwa Indobuildco jika dari peraturan perundang-undangan yang berlaku masih bisa mendapatkan hak pembaharuan HGB selama 30 hingga 2053 mendatang.
Sehingga menurutnya tidak bisa Pemerintah langsung mencabut izin usaha Indobuildco.
"Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)