Sementara layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK kerap meminta akses kontak pengguna. Ketika ia gagal membayar cicilan, pihak pinjol ilegal akan mengakses kontak pengguna tersebut.
Hal ini dikarenakan, nasabah tidak membayar hutangnya tepat waktu. Sehingga pinjol ilegal ini mengakses beberapa kontak WA nasabahnya untuk menagih ke beberapa kontak yang ada.
Apalagi kini pinjol ilegal bisa menyadap kontak WA anda dengan cara apapun demi nasabahnya melunasi tagihan yang ada.
Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Pinjol legal diberikan ketentuan oleh OJK untuk tidak diperbolehkan mengakses seluruh kontak WA para nasabahnya.
Namun OJK tetap memperbolehkan pinjol ilegal mengakses kamera, lokasi, dan suara di ponsel nasabahnya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)