JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus melakukan kegiatan serap aspirasi untuk menentukan formula kenaikan upah minimum tahun 2024.
Ida menjelaskan serap aspirasi tersebut targetnya paling lambat bakal berlangsung hingga 30 Oktober 2023 mendatang.
BACA JUGA:
Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya.
"Serap aspirasi sudah dilakukan, hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," ujar Ida saat ditemui usai peresmian Job Fair Nasional 2023 di Kemayoran, Jumat (27/10/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan nantinya hasil serap aspirasi dalam rangka pembentukan formula kenaikan upah yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Ida.
BACA JUGA:
Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi mengatakan serap aspirasi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari sisi pekerja, pemerintah, maupun hingga perusahaan pemberi kerja. Sehingga harapannya nilai atau angka kenaikan upah yang keluar bisa diterima oleh berbagai pihak.
"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan," kata Anwar.
"So, tunggu lah. Insya Allah nanti kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau Kabupaten/Kota," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.