“Supaya semua tahu ini adalah hasil kerja sama antara pemerintah pusat yaitu Kementerian PUPR dengan Pemerintah Provinsi Lampung, sebab di sini ada anggaran APBD juga yang digunakan serta koordinasi sejenis ini cukup baik terjalin,’’ucapnya.
Penanganan jalan untuk daerah melalui inpres Nomor 3 Tahun 2023 di Provinsi Lampung dari 17 ruas jalan yang akan diperbaiki memiliki total nilai kontrak yang sangat besar mencapai jumlah Rp800,9 miliar dengan nilai pekerjaan konstruksi Rp789,1 miliar, Serta nilai pengawasan Teknik yang mencapai Rp11,8 miliar.
Baca selengkapnya: Cek Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Jokowi: Sudah Mulus Bisa Tidur dalam Mobil
(Kurniasih Miftakhul Jannah)