Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Hotel Sultan hingga Petugas Pontjo Sutowo Bongkar Portal yang Dipasang Pengelola GBK

Nurfathiya Efsya , Jurnalis-Minggu, 29 Oktober 2023 |06:30 WIB
7 Fakta Hotel Sultan hingga Petugas Pontjo Sutowo Bongkar Portal yang Dipasang Pengelola GBK
Hotel Sultan Milik Negara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kasus Hotel Sultan saat ini telah memasuki babak baru. Fenomena ini disebabkan karena Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut izin usaha PT Indobuildco.

Oleh karena itu melalui kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya bakal menuntut balik Menteri Investasi Bahlil Lahadalia lantaran mencabut izin usaha PT Indobuildco.

"Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum," ujar Amir di PN Jakpus, Minggu (2910/2023).

Berikut Okezone rangkum fakta Hotel Sultan hingga petugas Pontjo Sutowo bongkar portal yang dipasang pengelola GBK, Minggu (29/10/2023).

1. Belum adanya keputusan hukum

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menilai kebijakan Bahlil terlalu sewenang-wenang dalam mengambil keputusan pencabutan izin usaha PT Indobuildco. Pasalnya status hukum soal sengketa lahan di atas kawasan Hotel Sultan belum berkekuatan hukum tetap.

2. Alas hak Hotel Sultan

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menilai saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27/Gelora yang menjadi alas hak Hotel Sultan berdiri masih punya hak untuk masa pembaharuan 30 tahun lagi hingga 2053 mendatang.

Sehingga pemerintah tidak punya hak untuk mencabut HGB Hotel Sultan sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan HGB Indobuildco tidak lagi berlaku.

3. Alasan dibekukan

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan sejak dua pekan yang lalu.

Bahlil menjelaskan salah satu syarat penerbitan izin usaha adalah harus memiliki hak alas yaitu HGB. Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.

4. Coba Atur Kebijakan

Bahkan Bahlil juga kerap kali menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa tidak boleh ada pengusaha yang mencoba-coba untuk mengatur-ngatur kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk PT Indobuildco yang belum memenuhi syarat HGB untuk penerbitan izin usaha.

5. Penutupan akses yang dibongkar

Indobuildco membongkar paksa portal pada akses jalan masuk ke Hotel Sultan yang sempat diblokir oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di pintu masuk dari arah Jalan Jenderal Sudirman.

Menurutnya, tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan, berdasarkan HGB 26/27 bukan diatas lahan HPLNo. 1/Gelora. Terbukti, dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 20/27.

Pembangunan portal ini dianggap mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).

6. Telah sepi pengunjung

Vice President Operation (VPO) Hotel Sultan Jakarta, Nyoman Sarya menjelaskan penurunan okupansi hotel sultan pasca adanya kisruh tersebut bahkan hanya tersisa 20% saja secara rerata harian.

7. Imbas Kisruh Sengketa

Padahal menurutnya, sebelumnya adanya kisruh sengketa ini, pada periode Agustus-Desember biasanya okupasi hotel harian paling sedikit berada di angka 50-60%.

Bahkan jika sedang ada event-event baik dari perusahaan swasta maupun agenda pemerintahan okupasi Hotel Sultan bisa tembus 90-100%.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement