Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kini Pakai Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM, Simak 4 Faktanya

Arfiah , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |03:12 WIB
Kini Pakai Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM, Simak 4 Faktanya
Kini Pakai Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Terdapat aturan terbaru soal penggunaan air tanah, yaitu wajib memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Day Mineral (ESDM).

Diketahui, aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah menandatangani aturan terbaru ini.

Okezone telah merangkum empat fakta sekarang pakai air tanah wajib izin Kementerian ESDM, Senin (30/10/2023):

1. Aturan Penggunaan Air Tanah

Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan, per kepala keluarga, atau penggunaan air tanah secara berkelompok. Terdapat pula ketentuan lebih dari 100 meter per bulan per kelompok harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.

Adapun aturan mengenai Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanar tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri ESDM.

2. Alasan Hadirnya Aturan Soal Penggunaan Air Tanah

Alasan dibuatnya pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pengunaan sumber daya air pada sumber daya tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

3. Pihak yang Harus Izin dalam Menggunakan Air Tanah

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah ini juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Selain itu, persetujuan penggunaan air tanah ini juga dilakukan untuk hal lain seperti, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah, penggunaan air tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin khusus dari Menteri ESDM.

4. Kewajiban Pengguna Air Tanah

Pemegang persetujuan penggunaan air tanah wajib mematuhi aturan yang berlaku seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor atau gali, membangun sumur resapan air tanah sesuai dengan pedoman Badan Geologi.

Selain itu, harus memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan sumur bor atau gali yang digunakan. Serta, melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement