Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minta Pontjo Sutowo Hengkang, Perusahaan Ini Bakal Jadi Pengelola Baru Hotel Sultan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |19:45 WIB
Minta Pontjo Sutowo Hengkang, Perusahaan Ini Bakal Jadi Pengelola Baru Hotel Sultan
Hotel Sultan Milik Negara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTAPemerintah saat ini tengah melakukan upaya Pengosongan kawasan Hotel Sultan karena sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) diatas HPL 1/Gelora.

Direktur Utama Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan setelah Hotel Sultan masuk menjadi Barang Milik Negara (BMN), maka Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) berencana untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha menjadi pengelola baru Hotel Sultan.

"Itu nanti kita sama Setneg bisa ada penugasan khusus, seperti Taman Mini, langsung diambil alih, diperbaiki semuanya, dijalankan lagi, masyarakat bisa menikmati," ujar Rakhmadi usai acara konferensi pers di Kantornya, Selasa (31/10/2023).

Namun demikian, Rakhmadi belum bisa menyebut siapa badan usaha yang bakal menjadi penerus untuk mengoperasikan Hotel Sultan. Mengingat saat ini PT Indobuoildco juga masih melakukan upaya-upaya perlawanan hukum untuk mempertahankan Hotel Sultan.

"Kita akan kolaborasi dengan Negara lagi, entah BUMN atau yang lainnya (ditugaskan mengelola Hotel Sultan)," lanjutnya.

Adapun saat ini PPKGBK telah memasang sejumlah plang dan spanduk serta membuat portal di akses masuk Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa area Blok 15 kawasan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan adalah lahan milik negara.

Hal ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15, meski PPKGBK telah berulang kali mengirimkan surat teguran.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan saat ini PT Indobuildco sudah tidak lagi memiliki hak di Blok 15 karena hak guna bangunan yang dimilikinya, yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023.

"Kami harap, Pontjo Sutowo sebagai pemilik Indobuildco legowo untuk mengosongkan lahan karena HGB-nya sudah berakhir. Kami juga ingatkan, agar semua orang yang ada di dalam maupun di sekitar Hotel Sultan untuk segera hengkang supaya tidak kena jerat pidana,” kata Saor.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement