Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Dibekukan, Tamu hingga Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor Mulai 1 November 2023

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |15:59 WIB
Izin Dibekukan, Tamu hingga Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor Mulai 1 November 2023
Tamu dan karyawan Hotel Sultan wajib lapor mulai 1 November 2023. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi membekukan izin PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian menjelaskan ketika izin operasional tersebut dibekukan, maka tamu hotel mulai 1 November 2023 wajib melakukan lapor kepada manajemen PPKGBK.

 BACA JUGA:

Karena menurut Saor saat ini HGB 26/27 Gelora sudah habis masa berlakunya sehingga alas hak Hotel Sultan itu kembali menjadi Barang Milik Negara (BMN) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Sekretaris Negara c.q PPKGBK.

"Kepada konsumen, kalau masih ada yang akan menggunakan katakanlah yang sudah sempat booking, tolong beritahu PPKGBK supaya kami tahu," ujar Saor dalam konferensi pers di kantor PPKGBK, Selasa (31/10/2023).

Melihat dari perspektif hukum, Saor mengatakan kegiatan atau aktivitas di atas lahan yang sudah tidak lagi mengantongi izin resmi dari Pemerintah merupakan perbuatan ilegal.

Hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum tersendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement